Berita terhangat datang dari EMI Music, salah satu perusahaan pemegang label musik terbesar yang berkantor pusat di London, Inggris, yang sudah tersohor tidak hanya di Indonesia, namun juga di dunia. EMI telah mengajukan tuntutan ke pengadilan atas pelanggaran hak yang dilakukan oleh Hi5, VideoEgg, dan sepuluh terdakwa John Doe. Inti dari gugatan EMI adalah penyalahgunaan content EMI yang berlebihan pada Hi5, khusunya musik video.
Sebelumnya, EMI masih tetap berlaku sebagai penggugat, telah mengajukan tuntutan kepada AllofMP3, YouTube, Apple, MP3Tunes, XM Radio, Infospace, dan bahkan The Beatles. Salah seorang sumber dari EMI mengungkapkan, pihak yang digugat sudah melakukan negosiasi dengan pihak EMI setelah EMI mengajukan gugatan. Namun, hingga sekarang, mereka tidak pernah mencapai kesepakatan dengan EMI dan EMI pun belum memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada pers. Hal ini dikarenakan pihak EMI ingin menegakkan peraturan atas haknya sebagai pemegang lisensi termasuk musik video dan berhak untuk mengurangi pembajakan lagu yang berlebihan, yang telah merugikan EMI selama ini.
Seperti contohnya, VideoEgg, sebuah situs yang menyediakan fungsi video kepada Hi5 di masa lalu, namun perjanjian dengan EMI baru berakhir pada bulan April 2008 dan kemudian mereka tidak bekerja sama lagi. Fakta bahwa EMI memasukkan VideoEgg dalam daftar terdakwa, menunjukkan bahwa EMI sangat peduli dengan adanya pelanggaran hak cipta, dan pihak EMI hanya ingin VideoEgg membayar segala hal yang ada dalam perjanjian yang terjadi sebelum berakhir di bulan April 2008.
Pihak VideoEgg mengungkapkan bahwa VideoEgg telah memenuhi segala permintaan dari DCMA (Defense Contract Management Agency), namun tidak pernah menerima dari EMI. VideoEgg juga menggunakan AudibleMagic, yang dapat mengidentifikasi dan secara proaktif akan menghapus material musik yang berupa copyrighted material.(h_n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar